Local Heroes 29 Juli 2020, 15:05
Belanja Produk & Jasa Digital Kena Pajak per 1 Juli 2020
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Petunjuk hubungi admin
Untuk dapat mengubungi admin kuka.co.id anda akan di bawa menuju halaman pusat bantuan di halaman tersebut bagian kanan bawah anda akan melihat gambar di bawah ini :

Untuk menuju pusat bantuan klik tombol "Ya, ke pusat bantuan" dan Jika anda ingin tetap berada di halaman ini klik tombol "Tidak, tetap disini"
Local Heroes 29 Juli 2020, 15:05
Belanja Produk & Jasa Digital Kena Pajak per 1 Juli 2020
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Ada info terkini nih Lokalovers terkait pajak. Mulai 1 Juli 2020, Jual Beli Online akan Kena Pajak 10 Persen, tarif barang dan jasa dipastikan akan naik. Pemerintah akan menerapkan pajak 10 persen setiap jual beli online yang otomatis akan membuat harga barang naik dari sebelumnya. Hal ini diumumkan oleh Kementerian Keuangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan ini sesuai dengan rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak beberapa bulan sebelumnya yang akan memungut pajak pertambahan nilai ( PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Dengan adanya aturan ini, maka produk digital seperti layanan aliran alias streaming baik musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri. Contohnya aplikasi seperti Netflix, Spotify, Zoom dan lainnya akan dikenakan pajak tersebut.Penerapan pajak diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah COVID-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.
Â
Lalu adakah cara lain selain mengenakan pajak untuk mengurangi peredaran barang impor? Pemerintah perlu menguatkan kembali regulasi perekonomian karena sebagai pembuat aturan seharusnya pusat mampu memberikan dorongan kepada produsen dalam negeri agar produk mereka dapat bersaing di dunia internasional. Saat ini Indonesia diharapkan tidak hanya mengekspor sebatas barang mentah tetapi sebaliknya bagaimana pemerintah harus bisa mengekspor barang siap pakai atau jadi ke luar negeri. Pemerintah harus memberikan dorongan yang lebih tinggi lagi kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah sehingga dapat berproduksi lebih banyak dengan ongkos murah namun dapat menghasilkan nilai yang tinggi.
Â
Â
Dengan adanya potensi pajak dari transaksi online ini membuat tumbuhnya rasa optimisme yang sangat menjanjikan masa depan ekonomi bagi Indonesia. Bagian penting dari kebijakan pajak adalah harus konsisten nih untuk kedepannya, karena setiap usaha harus kena pajak tidak hanya yang di dalam negeri nih, yang luar pun kena pajak agar adil, buat Kamu yang masih suka belanja barang impor kan bisa beralih ke produk dalam negeri & cari alternatif jasa digital, misalnya sementara pakai aplikasi tidak berbayar alias gratis hehehehehe …. Gimana nih tanggapan Lokalovers?Â
Â
Â
Â
Â
https://id.berita.yahoo.com/belanja-online-kena-pajak-per-080047436.html
Baca Artikel Lain
Bisnis Lokal 31 Agustus 2020, 09:58
Kemiskinan Harus Dikurangi Dari Sekarang, Semangat Nan Mulia Dari Yaya...
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kemiskinan masih menjadi momok bagi bangsa Indonesia yang kerap menghantui karena kasusnya di negeri ini tidak kunjung selesai. Menjadi negeri kepulauan yang rakyatnya tersebar di mana-mana, Read more...
Bisnis Lokal 31 Agustus 2020, 09:54
Cara Mudah Merdekakan Bangsa & Bumi dengan Cinta Kepada Alam
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Bumi telah lama menghangat bahkan memanas. Salju di Puncak Jaya, Papua pun sudah mulai meleleh sejak 2008. Menurut sumber di merdeka.com, pada pendakian tahun 2008, salju telah hilang sepanjang 200 Read more...
62 Pride 28 Agustus 2020, 14:30
Presiden Jokowi Meresmikan Bandara Internasional Yogyakarta
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Pada hari Jumat, 28 Agustus 2020, Presiden Joko Widodo bertolak ke Yogyakarta dalam rangka kunjungan kerja sekaligus melakukan peresmian Yogyakarta International Airport (YIA) serta pengoperasian Read more...
Komunitas & Sosial 27 Agustus 2020, 10:48
SANGGAR ANAK ALAM: Mendidik dengan Hati
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
 Sanggar Anak Alam (selanjutnya disebut Salam) yang berlokasi di Bantul, Jogjakarta merupakan satu dari beberapa tempat pendidikan berbasis pendekatan dengan alam. Dikepalai oleh Yudhistira Read more...
Bisnis Lokal 26 Agustus 2020, 11:27
Punya Usaha? Urus PIRT Semakin Mudah
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
 Usaha makanan ringan memang nggak ada matinya, lho! Kenapa? Karena selama masih hidup, orang selalu butuh makan guys. Apalagi hari gini camilan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari membuka Read more...
Local Heroes 29 Juli 2020, 15:05
Belanja Produk & Jasa Digital Kena Pajak per 1 Juli 2020
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Ada info terkini nih Lokalovers terkait pajak. Mulai 1 Juli 2020, Jual Beli Online akan Kena Pajak 10 Persen, tarif barang dan jasa dipastikan akan naik. Pemerintah akan menerapkan pajak 10 persen setiap jual beli online yang otomatis akan membuat harga barang naik dari sebelumnya. Hal ini diumumkan oleh Kementerian Keuangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan ini sesuai dengan rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak beberapa bulan sebelumnya yang akan memungut pajak pertambahan nilai ( PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Dengan adanya aturan ini, maka produk digital seperti layanan aliran alias streaming baik musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri. Contohnya aplikasi seperti Netflix, Spotify, Zoom dan lainnya akan dikenakan pajak tersebut.Penerapan pajak diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah COVID-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.
Â
Lalu adakah cara lain selain mengenakan pajak untuk mengurangi peredaran barang impor? Pemerintah perlu menguatkan kembali regulasi perekonomian karena sebagai pembuat aturan seharusnya pusat mampu memberikan dorongan kepada produsen dalam negeri agar produk mereka dapat bersaing di dunia internasional. Saat ini Indonesia diharapkan tidak hanya mengekspor sebatas barang mentah tetapi sebaliknya bagaimana pemerintah harus bisa mengekspor barang siap pakai atau jadi ke luar negeri. Pemerintah harus memberikan dorongan yang lebih tinggi lagi kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah sehingga dapat berproduksi lebih banyak dengan ongkos murah namun dapat menghasilkan nilai yang tinggi.
Â
Â
Dengan adanya potensi pajak dari transaksi online ini membuat tumbuhnya rasa optimisme yang sangat menjanjikan masa depan ekonomi bagi Indonesia. Bagian penting dari kebijakan pajak adalah harus konsisten nih untuk kedepannya, karena setiap usaha harus kena pajak tidak hanya yang di dalam negeri nih, yang luar pun kena pajak agar adil, buat Kamu yang masih suka belanja barang impor kan bisa beralih ke produk dalam negeri & cari alternatif jasa digital, misalnya sementara pakai aplikasi tidak berbayar alias gratis hehehehehe …. Gimana nih tanggapan Lokalovers?Â
Â
Â
Â
Â
https://id.berita.yahoo.com/belanja-online-kena-pajak-per-080047436.html
Baca Artikel Lain
Bisnis Lokal 31 Agustus 2020
Kemiskinan Harus Dikurangi Dari Sekarang, Semangat Nan Mulia Dari Yaya...
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Bisnis Lokal 31 Agustus 2020
Cara Mudah Merdekakan Bangsa & Bumi dengan Cinta Kepada Alam
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
62 Pride 28 Agustus 2020
Presiden Jokowi Meresmikan Bandara Internasional Yogyakarta
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Komunitas & Sosial 27 Agustus 2020
SANGGAR ANAK ALAM: Mendidik dengan Hati
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Artikel Terbaru