Bisnis Lokal 26 Agustus 2020, 11:27
Punya Usaha? Urus PIRT Semakin Mudah
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Petunjuk hubungi admin
Untuk dapat mengubungi admin kuka.co.id anda akan di bawa menuju halaman pusat bantuan di halaman tersebut bagian kanan bawah anda akan melihat gambar di bawah ini :

Untuk menuju pusat bantuan klik tombol "Ya, ke pusat bantuan" dan Jika anda ingin tetap berada di halaman ini klik tombol "Tidak, tetap disini"
Bisnis Lokal 26 Agustus 2020, 11:27
Punya Usaha? Urus PIRT Semakin Mudah
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Â
Usaha makanan ringan memang nggak ada matinya, lho! Kenapa? Karena selama masih hidup, orang selalu butuh makan guys. Apalagi hari gini camilan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari membuka mata hingga menutup mata. Gila banget, industri ini berkembang sangat pesat, Lokalovers!
Â
Nonton bareng pacar pasti ada camilan, nongkrong bareng teman sambil ngemil, lagi jalan-jalan ke suatu daerah nggak lengkap kalau nggak beli oleh-oleh untuk ngemil.
Â
Foto: tribunnews
Â
Hal ini bisa jadi peluang bagi kamu yang ingin nambah-nambah tabungan dengan memulai usaha camilan skala kecil. Dimulai dari yang kecil aja dulu lama-lama jadi besar. Nah hal perlu kamu perhatikan saat memulai usaha camilan tersebut adalah kepemilikan sertifikat Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
Foto: Agribisnis Universitas Trunojoyo Madura
Â
Waduh, apa tuh PIRT? Sertifikat PIRT ini adalah izin produksi pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga yang ditetapkan oleh BPOM (Badan pengawasan Obat dan Makanan).
Â
Cara daftarnya ribet nggak sih?
Â
Nggak kok, kamu bisa datang langsung di Dinas Kesehatan terdekat di kotamu. Sebelum datang,
kamu wajib siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan:
-Fotokopi KTP pemilik
-Rincian modal usaha dari kelurahan setempat
-Surat keterangan usaha dari kelurahan setempat
-Data industri rumah tangga pangan
-Contoh draft label/kemasan
-Sampel pangan
-Denah lokasi usaha
-Pas foto peserta penyuluhan berwarna ukuran 3×4 1 lembar dan 2×3 1 lembar
-Data peserta penyuluhan keamanan pangan
-Surat pernyataan kepemilikan jika berbentuk badan usaha berupa CV/PT
-Surat pernyataan penunjukan penanggung jawab dari pemilik sarana usaha (surat kuasa)
-Stempel/cap perusahaan
-Fotokopi sertifikat-sertifikat produk pangan yang dikemas kembali
Â
Oh ya guys, khusus pangan luar negeri yang akan dikemas kembali harus sudah teregistrasi dan memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM).
Â
Foto: thehealthsite.com
Â
Izin PIRT ini nggak berlaku untuk produk susu dan hasil olahannya, ikan, daging, unggas yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku, makanan kaleng, makanan bayi, minuman beralkohol, AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), makanan/ minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI, makanan/ minuman yang ditetapkan oleh Badan POM. Izin PIRT ini diberikan untuk industri skala rumahan dengan keuntungan di bawah 10 Juta/ Bulan.
Â
Foto: Pemkot Depok
Â
Jika dokumennya lengkap lebih aman saat isi formulir. Selanjutnya kamu dan produkmu akan mendapatkan jadwal untuk mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) serta lulus post test dengan nilai minimal 60. Biaya PKP-nya tergantung kebijakan dinas kesehatan setiap daerah.
Â
Foto: Info Rohil
Â
Petugas Dinas Kesehatan akan datang ke tempat usaha kamu untuk survei. Pastikan tempatnya bersih ya. Jika semua tahapan tersebut telah kamu lalui dengan baik, kamu tinggal mengambil sertifikat PIRT-nya di kantor Dinas Kesehatan di kotamu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Â
Foto:harnas.co
Â
Khusus bagi yang memiliki usaha di wilayah DKI Jakarta kamu bisa daftar PIRT di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) atau klik mekanisme pelayanan
Â
Jangan lupa ya guys, jual camilan-camilanmu yang enak dan menggugah selera di Ku Ka. Ku Ka merupakan online marketplace di Indonesia yang menjadi sarana jual-beli dari produsen ke konsumen dengan fokus produk lokal Indonesia. Mari bersatu memerdekakan serta melestarikan produk lokal.
Â
Baca Artikel Lain
Bisnis Lokal 31 Agustus 2020, 09:58
Kemiskinan Harus Dikurangi Dari Sekarang, Semangat Nan Mulia Dari Yaya...
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kemiskinan masih menjadi momok bagi bangsa Indonesia yang kerap menghantui karena kasusnya di negeri ini tidak kunjung selesai. Menjadi negeri kepulauan yang rakyatnya tersebar di mana-mana, Read more...
Bisnis Lokal 31 Agustus 2020, 09:54
Cara Mudah Merdekakan Bangsa & Bumi dengan Cinta Kepada Alam
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Bumi telah lama menghangat bahkan memanas. Salju di Puncak Jaya, Papua pun sudah mulai meleleh sejak 2008. Menurut sumber di merdeka.com, pada pendakian tahun 2008, salju telah hilang sepanjang 200 Read more...
62 Pride 28 Agustus 2020, 14:30
Presiden Jokowi Meresmikan Bandara Internasional Yogyakarta
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Pada hari Jumat, 28 Agustus 2020, Presiden Joko Widodo bertolak ke Yogyakarta dalam rangka kunjungan kerja sekaligus melakukan peresmian Yogyakarta International Airport (YIA) serta pengoperasian Read more...
Komunitas & Sosial 27 Agustus 2020, 10:48
SANGGAR ANAK ALAM: Mendidik dengan Hati
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
 Sanggar Anak Alam (selanjutnya disebut Salam) yang berlokasi di Bantul, Jogjakarta merupakan satu dari beberapa tempat pendidikan berbasis pendekatan dengan alam. Dikepalai oleh Yudhistira Read more...
Bisnis Lokal 26 Agustus 2020, 11:27
Punya Usaha? Urus PIRT Semakin Mudah
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
 Usaha makanan ringan memang nggak ada matinya, lho! Kenapa? Karena selama masih hidup, orang selalu butuh makan guys. Apalagi hari gini camilan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari membuka Read more...
Bisnis Lokal 26 Agustus 2020, 11:27
Punya Usaha? Urus PIRT Semakin Mudah
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Â
Usaha makanan ringan memang nggak ada matinya, lho! Kenapa? Karena selama masih hidup, orang selalu butuh makan guys. Apalagi hari gini camilan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari membuka mata hingga menutup mata. Gila banget, industri ini berkembang sangat pesat, Lokalovers!
Â
Nonton bareng pacar pasti ada camilan, nongkrong bareng teman sambil ngemil, lagi jalan-jalan ke suatu daerah nggak lengkap kalau nggak beli oleh-oleh untuk ngemil.
Â
Foto: tribunnews
Â
Hal ini bisa jadi peluang bagi kamu yang ingin nambah-nambah tabungan dengan memulai usaha camilan skala kecil. Dimulai dari yang kecil aja dulu lama-lama jadi besar. Nah hal perlu kamu perhatikan saat memulai usaha camilan tersebut adalah kepemilikan sertifikat Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
Foto: Agribisnis Universitas Trunojoyo Madura
Â
Waduh, apa tuh PIRT? Sertifikat PIRT ini adalah izin produksi pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga yang ditetapkan oleh BPOM (Badan pengawasan Obat dan Makanan).
Â
Cara daftarnya ribet nggak sih?
Â
Nggak kok, kamu bisa datang langsung di Dinas Kesehatan terdekat di kotamu. Sebelum datang,
kamu wajib siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan:
-Fotokopi KTP pemilik
-Rincian modal usaha dari kelurahan setempat
-Surat keterangan usaha dari kelurahan setempat
-Data industri rumah tangga pangan
-Contoh draft label/kemasan
-Sampel pangan
-Denah lokasi usaha
-Pas foto peserta penyuluhan berwarna ukuran 3×4 1 lembar dan 2×3 1 lembar
-Data peserta penyuluhan keamanan pangan
-Surat pernyataan kepemilikan jika berbentuk badan usaha berupa CV/PT
-Surat pernyataan penunjukan penanggung jawab dari pemilik sarana usaha (surat kuasa)
-Stempel/cap perusahaan
-Fotokopi sertifikat-sertifikat produk pangan yang dikemas kembali
Â
Oh ya guys, khusus pangan luar negeri yang akan dikemas kembali harus sudah teregistrasi dan memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM).
Â
Foto: thehealthsite.com
Â
Izin PIRT ini nggak berlaku untuk produk susu dan hasil olahannya, ikan, daging, unggas yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku, makanan kaleng, makanan bayi, minuman beralkohol, AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), makanan/ minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI, makanan/ minuman yang ditetapkan oleh Badan POM. Izin PIRT ini diberikan untuk industri skala rumahan dengan keuntungan di bawah 10 Juta/ Bulan.
Â
Foto: Pemkot Depok
Â
Jika dokumennya lengkap lebih aman saat isi formulir. Selanjutnya kamu dan produkmu akan mendapatkan jadwal untuk mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) serta lulus post test dengan nilai minimal 60. Biaya PKP-nya tergantung kebijakan dinas kesehatan setiap daerah.
Â
Foto: Info Rohil
Â
Petugas Dinas Kesehatan akan datang ke tempat usaha kamu untuk survei. Pastikan tempatnya bersih ya. Jika semua tahapan tersebut telah kamu lalui dengan baik, kamu tinggal mengambil sertifikat PIRT-nya di kantor Dinas Kesehatan di kotamu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Â
Foto:harnas.co
Â
Khusus bagi yang memiliki usaha di wilayah DKI Jakarta kamu bisa daftar PIRT di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) atau klik mekanisme pelayanan
Â
Jangan lupa ya guys, jual camilan-camilanmu yang enak dan menggugah selera di Ku Ka. Ku Ka merupakan online marketplace di Indonesia yang menjadi sarana jual-beli dari produsen ke konsumen dengan fokus produk lokal Indonesia. Mari bersatu memerdekakan serta melestarikan produk lokal.
Â
Baca Artikel Lain
Bisnis Lokal 31 Agustus 2020
Kemiskinan Harus Dikurangi Dari Sekarang, Semangat Nan Mulia Dari Yaya...
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Bisnis Lokal 31 Agustus 2020
Cara Mudah Merdekakan Bangsa & Bumi dengan Cinta Kepada Alam
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
62 Pride 28 Agustus 2020
Presiden Jokowi Meresmikan Bandara Internasional Yogyakarta
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Komunitas & Sosial 27 Agustus 2020
SANGGAR ANAK ALAM: Mendidik dengan Hati
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Artikel Terbaru